GNPF MUI Tolak Gerakan Kriminalisasi para Ulama

Risalahnews.com,-- Selasa (11/1/2017) sejumlah tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk menemui pimpinan DPR dan komisi III yang membidangi bidang hukum.
 
Tokoh GNPF MUI yang hadir antara lain Habib Muhammad Rizieq Syihab, Ustaz Bachtiar Nasir, KH Misbahul Anam, KH Muhammad al Khaththath, KH Husni Thamrin dan sejumlah pimpinan ormas Islam lainnya. Para ulama tersebut diterima oleh dua orang Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah serta Muhammad Syafei dari komisi III DPR.
 
Ketua delegasi GNPF MUI Habib Rizieq mengatakan, kedatangan mereka ke DPR untuk menyampaikan sejumlah persoalan. Yang pertama, adanya gerakan sistematis yang mengarahkan bahwa aksi 212 yang dilakukan akhir tahun lalu sebagai gerakan makar. "Kami menolak tuduhan itu, gerakan umat Islam bukan makar, aksi bela Islam itu murni aksi menuntut penegakan hukum," jelasnya.
 
"Kami juga menolak dengan berbagai upaya untuk mengkriminalisasi para ulama," tambahnya.
 
Kata Habib, semenjak aksi bela Islam, ada kesengajaan seolah gerakan Islam itu membahayakan NKRI, merusak Pancasila, atau anti kebhinekaan. Namun ia membantah itu semua, menurut Habib, yang terpenting itu bagaimana harus mengisi NKRI dengan aturan Tuhan Yang Maha Esa.
 
 
Selain itu, Habib Rizieq juga mengkritisi logo di mata uang rupiah yang mirip dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI). Ajaran dan simbol PKI dengan tegas dilarang oleh tap MPR dan KUHP.
 
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Habib Rizieq akan membentuk tim advokat untuk melaporkan ke Bareskrim Polri. “Dalam 1 sampai 2 hari ini kami bentuk tim advokat dan melapor ke Bareskrim. Kami akan laporkan Gubernur BI dan Menkeu sekaligus Peruri akan kita lapor, termasuk desainer,” katanya.
 
Kepada DPR, GNPF MUI meminta DPR untuk melaksanakan fungsinya sebagai pengawas penyelenggara negara untuk mengawal sejumlah kasus tersebut. ***si

Previous Post Next Post