Risalahnews.com,-- Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang digerebek petugas
Imigrasi di hutan Bogor Jawa Barat mengungkap fakta baru. Para pekerja
asal China Tiongkok itu bekerja di lokasi pertambangan dan hasil tambangnya pun diekspor ke negeri China.
Juru bicara TKA dari PT BCMG Tani Berkah, Fredi (50) mengaku bahwa
keberadaan para TKA itu masih baru, yakni sekitar 5 bulan. Mereka
bekerja di bidang yang berbeda-beda.
“Rata–rata empat sampai lima bulan. Ada yang menjadi survei, ahli
geologi, kontraktor dan penambang. Untuk perempuan biasanya mereka jadi
juru masak,” tukasnya, seraya menyebut hasil tambang di lokasi ini
selanjutnya diekspor ke China.
Sebagai informasi, PT BCMG milik Mr Chan asal China Tiongkok sudah
mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab
Bogor, sejak 14 Juni 2010. Masa berlaku izin tambang itu sampai 2020 dengan luas 102,90 Hektare. Sementara komoditas tambang ini mineral logam.
Camat Cigudeg Acep Sajidin yang termasuk dalam tim pengawasan orang
asing (Pora) mengaku sudah memantau dan mengumpulkan data WNA yang
diduga bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Meskipun sudah ada yang ditangkap, namun pihaknya terus berkoordinasi
dengan aparatur desa setempat, agar keberadaan WNA tetap diawasi.
Sebelumnya, petugas Imigrasi melakukan razia di perkampungan Tiongkok
yang berada di perbukitan Cigudeg, wilayah barat Kabupaten Bogor,
Selasa (10/1). Sebanyak 18 TKA diamankan dan 82 lainnya berhasil kabur.***(radar bogor/rn)