Catatan KIPP indonesia Tentang Proses Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Malaysia

KIPP indonesia minta pemungutan suara di Malaysia ditunda

Memperhatikan kasus dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal di Selangor Malaysia, dan setelah KIPP indonesia melakukan pemantauam langsung ke Malaysia, beberapa hal yang kami temukan di Malaysia :

1. Sampai dini hari Sabtu, 13 April 2019. KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal, karena dalam kekuasaan polisi Diaraja Malaysia. Sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud.
2. Proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK) ditemukan banyak kejanggalan seperti kotak suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara.
3. Dalam beberapa tim KSK tak disertai oleh Panwas.
4. Pengakuan petugas KSK memberikan hak pilih pada siapapun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT.
5. Dalam penyerahan kotak suara KSK  dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara.

Atas dasar temuan tersebut di atas, maka KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku.

Kualalumpur, 13 April 2019

Kaka suminta
Sekretaris Jenderal

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post