SEGALA puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada Baginda Rasulullah beserta segenap keluarga, sahabat dan
orang-orang yang mengikuti tuntunannya hingga hari Pembalasan.
Berangkat dari keyakinan Al-Azhar terhadap keniscayaan pembaruan
permasalahan agama, keharusan meniti jalan syariat untuk mengimbangi hal-hal
baru, dan demi mewujudkan kepentingan masyarakat umum dalam berbagai bidang,
Al-Azhar mengundang para ulama terkemuka dari segala penjuru dunia untuk
menyelenggarakan konferensi internasional dalam rangka membahas masalah
“Pembaruan Pemikiran Islam” pada tanggal 2-3 Jumadilakhir 1441 H, bertepatan
dengan tanggal 27-28 Januari 2020 M, bertempat di Gedung Pusat Konferensi
Al-Azhar, Nasr City, Kairo. Presiden berkenan mengayomi konferensi ini dan
membukanya melalui sambutan atas nama beliau yang disampaikan oleh Perdana
Menteri Dr. Mustafa Madbouly.
Selama dua hari berturut-turut, konferensi menggelar tujuh sesi
diskusi untuk membicarakan masalah-masalah pembaruan dan hal lain yang terkait
dengan itu.
Untuk melanjutkan perjalanan Al-Azhar dalam pembaruan pemikiran dan
pembaruan fikih sesuai metode wasathiyah yang sudah menjadi ciri khasnya, para
ulama Al-Azhar mendeklarasikan dari pelataran Al-Azhar ke seluruh dunia
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pembaruan merupakan salah satu unsur yang melekat pada syariat Islam, tidak
bisa dipisahkan, dan bertujuan untuk merespons hal-hal baru dari waktu ke waktu
dan mewujudkan maslahat umum masyarakat.
2.
Teks-teks keagamaan yang bersifat pasti ketetapannya (qath‘iyyu ats-tsubuut)
dan pasti secara makna (qath‘iyyu ad-dalaalah) tidak bisa dijadikan objek
pembaruan dalam keadaan apa pun, sedangkan teks-teks keagamaan yang maknanya
bersifat dhanniy (mengandung dugaan kuat) maka itulah yang menjadi wadah ijtihad.
Fatwa tentang itu dapat berubah sejalan dengan perubahan waktu, tempat, dan
adat kebiasaan masyarakat, dengan syarat pembaruan yang dilakukan sejalan
dengan prinsip dan kaidah umum syariat, serta kepentingan umum.
3.
Pembaruan adalah pekerjaan rumit, hanya bisa dilakukan oleh orang yang ilmunya
mendalam. Siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk itu agar menjauhinya,
sehingga tajdiid (pembaruan) tidak berubah menjadi tabdiid (pengaburan).
4.
Aliran-aliran ekstrem dan kelompok-kelompok teroris pro kekerasan, semuanya
bersepakat menolak pembaruan. Propaganda mereka berdiri di atas pemalsuan
pemahaman dan manipulasi istilah-istilah agama seperti konsep mereka mengenai
sistem pemerintahan, al-haakimiyyah (Allah sebagai sumber hukum), hijrah,
jihad, perang, dan sikap terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan
mereka. Mereka juga banyak melanggar prinsip-prinsip agama dalam bentuk
pelanggaran terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Akibatnya, wajah Islam pun
tercoreng di mata orang-orang Barat dan orang-orang Timur yang berpandangan
seperti mereka. Banyak pihak menghubung-hubungkan kelakuan mereka yang
menyimpang itu dengan ketentuan hukum syariat Islam, sehingga merebak apa yang
disebut dengan Islamophobia di Barat. Oleh karena itu, lembaga dan masyarakat
wajib mendukung negara untuk menumpas bahaya kelompok-kelompok itu.
5. Di
antara pangkal kekeliruan berpikir kelompok-kelompok itu adalah penyamaan
antara masalah-masalah akidah dengan hukum-hukum fiqih yang bersifat praktis,
seperti anggapan bahwa perbuatan maksiat adalah kufur dan menganggap sebagian
perbuatan mubah sebagai kewajiban. Inilah yang menjerumuskan masyarakat ke
dalam kesulitan yang luar biasa dan sangat memperburuk citra Islam dan
syariatnya.
6.
Konsep Haakimiyyah menurut kelompok-kelompok ekstrem adalah bahwa kewenangan
untuk memutuskan hukum hanya milik Allah. Siapa yang memutuskan hukum berarti
telah menyaingi Allah dalam wewenang ketuhanan-Nya yang paling khusus. Siapa
yang menyaingi Allah berarti telah kufur, halal darahnya, karena telah
menyaingi Allah dalam sifat-Nya yang paling khusus. Tentu saja ini merupakan
penyimpangan yang terang benderang terhadap teks-teks keagamaan yang tersebut
dalam Al-Qur’an dan Sunah yang menguraikan secara gamblang adanya penyerahan
wewenang penetapan hukum kepada manusia. Semua keputusan Ahlul halli wal aqdi
(pembuat keputusan dan kebijakan) dianggap sebagai ijtihad yang bermuara pada
hukum Allah. Ibnu Hazm pernah berkata, “Di antara ketetapan hukum Allah adalah
menyerahkan wewenang penetapan hukum kepada selain Allah.” Hal itu seperti
tersebut dalam firman Allah Swt., “Maka kirimlah seorang hakim (juru damai)
dari keluarga laki-laki dan seorang hakim (juru damai) dari keluarga
perempuan.” (An-Nisa’/4:35). Demikian juga firman Allah yang artinya, “…. Menurut
putusan dua orang yang adil di antara kamu.” (Al-Ma’idah/5:95).
Dengan demikian, pandangan masyarakat tentang konsep haakimiyyah
harus diluruskan dengan cara menyebarkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dan
penjelasan bahwa putusan hukum yang diambil oleh seorang manusia yang patuh
terhadap prinsip-prinsip agama tidak bertentangan dengan hukum Allah, bahkan
termasuk bagian dari hukum Allah.
7.
Takfiir (pengafiran/mengafirkan orang lain) adalah musibah yang dialami oleh
umat Islam dari dulu hingga saat ini. Tidak ada yang berani melakukannya
kecuali orang yang kurang ajar/sembrono terhadap agama atau tidak mengetahui
ajarannya. Teks-teks keagamaan menjelaskan bahwa tuduhan kafir bisa berbalik
kepada pelakunya sehingga harus menanggung dosanya. Pengafiran adalah penilaian
terhadap isi hati seseorang yang merupakan hak khusus Allah yang tidak dimiliki
oleh pihak lain. Jika ada seseorang yang mengucapkan kata-kata yang berpotensi
mengandung kekufuran dari 99 segi dan tidak mengandung kekufuran dari satu
segi, maka tidak boleh dituduh kafir karena adanya unsur kemungkinan (beriman).
Hal ini sejalan dengan kaidah “sesuatu yang ada karena keyakinan tidak akan
hilang kecuali dengan keyakinan”.
8.
Seruan mereka untuk hijrah meninggalkan tanah air tidak memiliki pijakan sama
sekali. Bahkan sebaliknya, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi, “Tidak ada
hijrah setelah penaklukan kota Makkah.” Dari sini, ajakan kelompok-kelompok
teroris kepada para pemuda untuk hijrah dari kampung halaman menuju padang
pasir dan bergabung dengan kelompok-kelompok bersenjata karena lari dari
masyarakat yang mereka anggap kafir adalah ajakan yang lahir dari kesesatan
dalam agama dan ketidaktahuan terhadap tujuan-tujuan umum syariat. Ketentuan
hukum agama yang dinyatakan oleh para ulama dari Al-Azhar adalah bahwa setiap
Muslim berhak tinggal di tempat mana pun di negeri kaum Muslim atau negeri lain
bila jiwa, harta, dan kehormatannya aman, serta bebas melaksanakan ibadah.
Adapun makna yang benar dari hijrah menurut istilah keagamaan pada zaman kita
ini adalah meninggalkan maksiat, hijrah untuk mencari rezeki, menuntut ilmu,
memakmurkan bumi dan memajukan negeri.
9.
Ateisme adalah bahaya yang menghantam stabilitas masyarakat yang berpegang
teguh pada agama dan menghormati ajaran-ajarannya. Ateisme adalah salah satu
senjata perang pemikiran yang—dengan kedok kebebasan beragama—bermaksud untuk
menghancurkan agama dan melemahkan ikatan masyarakat. Ateisme adalah sebab
langsung dari ekstremisme dan terorisme. Semua kelompok masyarakat harus
menyadari dampak buruk dari propaganda ateisme, mengingkari wujud Allah dan
mengacaukan pemikiran kaum beriman. Para ulama juga harus mempersenjatai diri
dengan metode pembaruan saat menangani bahaya-bahayanya. Mereka harus
menggunakan dalil-dalil aqli, bukti-bukti alam, dan produk-produk ilmu empirik
modern sebagai pendukung fakta-fakta keimanan ketika bertemu dan berdialog
dengan para pemuda, sebagaimana juga harus menggunakan media-media komunikasi
modern yang relevan.
10.
Jihad dalam Islam tidak identik dengan perang. Peperangan yang pernah dilakukan
oleh Rasulullah dan para sahabatnya adalah salah satu jenis jihad. Perang itu
bertujuan untuk menolak serangan yang dilancarkan para agresor terhadap kaum
Muslim, bukan untuk membunuhi orang-orang yang berbeda agama sebagaimana
anggapan kaum ekstremis. Ketentuan agama yang tetap dalam Islam adalah haram
hukumnya mengganggu orang-orang yang berbeda agama dan memeranginya selama
mereka tidak memerangi kaum Muslim.
11. Yang
berwenang menyatakan jihad perang adalah pemerintah yang sah dari suatu negeri
berdasarkan undang-undang dasar dan hukum, bukan kelompok atau perorangan.
Kelompok yang mengaku memiliki wewenang ini, merekrut dan melatih para pemuda
untuk dijerumuskan ke dalam pembunuhan dan peperangan serta memotong leher
adalah kelompok perusak di muka bumi serta memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Instansi yang berwenang (di bidang keamanan dan hukum) harus melawan dan
menumpas kelompok-kelompok semacam itu dengan tekad yang kuat.
12.
Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis
konstitusional. Al-Azhar—diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari
ini—menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama
(teokratis) karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami
secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para
khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama
Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang
mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia.
13.
Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diterima oleh para sahabat Rasulullah
dan sesuai dengan kondisi zaman mereka. Urusan agama dan dunia pun
terselenggara dengan baik dengan sistem tersebut. Namun demikian, tidak ada
ketetapan dalam teks al-Qur’an dan hadis Nabi yang mewajibkan untuk menerapkan
sistem pemerintahan tertentu. Sebaliknya, sistem apa pun yang ada di era modern
ini dibenarkan oleh agama selama mewujudkan keadilan, kesetaraan, kebebasan,
melindungi negara/tanah air, dan menjamin hak-hak warga negara, apa pun
keyakinan dan agamanya, serta tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip syariat
Islam.
14.
Pemerintah/penguasa dalam Islam adalah orang yang diterima oleh rakyat untuk
dijadikan penguasa sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh konstitusi negara
atau tata aturan lain yang berlaku di suatu negara. Sedangkan tugasnya adalah
bekerja demi kemaslahatan rakyat, mewujudkan keadilan di antara mereka, menjaga
tapal batas negara dan keamanan dalam negeri, mengelola kekayaan alam dan hasil
bumi dengan cara terbaik, serta memenuhi kebutuhan warga dalam batas-batas yang
memungkinkan.
15.
Kewargaan negara (al-muwaathanah/citizenship) secara penuh adalah hak asli
setiap warga negara. Tidak ada perbedaan di antara mereka atas dasar agama,
mazhab, suku atau warna kulit. Ini adalah prinsip yang mendasari negara Islam
pertama dan terkandung dalam Piagam Madinah. Kaum Muslim harus berusaha
menghidupkan prinsip dasar ini.
16.
Salah satu kebajikan yang diserukan Islam kepada kita adalah mengucapkan
selamat kepada kaum non-Muslim saat perayaan hari besar mereka. Hukum haram
terkait itu yang dikatakan kelompok ekstrem merupakan sikap kaku dan menutup
diri (eksklusif), bahkan kebohongan yang mengatasnamakan tujuan umum syariat
Islam. Klaim keharaman ini masuk dalam kategori fitnah yang lebih keras
daripada pembunuhan, dan menyakiti non-Muslim. Ucapan selamat kepada non-Muslim
tidak bertentangan dengan akidah Islam sebagaimana dikatakan kaum ekstremis.
17. Para
pejabat yang berwenang harus menghentikan propaganda media yang berisikan
pemikiran-pemikiran semacam ini, terutama pada saat-saat peringatan hari besar
non-Muslim, karena bisa menimbulkan keresahan dan kebencian terpendam di antara
para anggota satu kelompok masyarakat.
18.
Kejahatan yang dilakukan kelompok-kelompok teroris dan kelompok-kelompok
bersenjata, terutama membunuh orang-orang yang tidak berdosa dari masyarakat
sipil, tentara dan polisi serta orang-orang lain yang sedang melaksanakan tugas
menjaga masyarakat dan tapal batas negara, juga menyerang properti umum dan
khusus, merupakan kejahatan membuat kerusakan di bumi. Oleh karenanya, harus
ada tindakan secara agama, hukum, keamanan dan militer. Juga harus diambil
tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok teroris dan negara-negara yang
melindungi dan menyokongnya.
19.
Narkoba, segala jenis minuman yang memabukkan—apa pun namanya, sedikit atau
banyak—dan apa pun yang bisa mempengaruhi akal dan perilaku adalah haram. Harus
diambil segala tindakan melalui pendidikan, pengetahuan, dakwah dan keamanan
yang melarang konsumsi dan peredarannya. Juga harus ditetapkan sanksi tegas
kepada produsen dan pengedarnya. Pusat pengobatan dan rehabilitasi pecandu juga
harus didukung agar meningkatkan kemampuannya dalam mengobati para pecandu lalu
mengembalikannya ke tengah masyarakat. Pihak-pihak terkait juga harus melarang
penampilan para pedagang dan pengguna narkoba dalam karya-karya drama dalam
wujud yang bisa menarik perhatian para pemuda untuk mengikutinya.
20.
Melawan korupsi, kolusi, nepotisme, dan diskriminasi zalim kepada pihak-pihak
yang memiliki kesempatan sama adalah tanggung jawab agama, hukum, masyarakat,
dan moral. Setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai wewenangnya.
Semua pihak juga harus mendukung negara dalam memberantasnya, karena bahayanya
yang sangat besar terhadap pembangunan dan stabilitas masyarakat.
21.
Bunuh diri adalah kejahatan tercela yang muncul secara tidak biasa di
masyarakat kita. Keburukannya melebihi keburukan membunuh orang lain. Orang
yang membunuh orang lain, meski dianggap telah membunuh umat manusia
seluruhnya, dia bisa jadi terhindar dari hukuman karena pengampunan para ahli
waris, atau mendapatkan hukuman di dunia. Sedangkan orang yang bunuh diri, mati
karena kejahatannya sendiri. Para ulama, pemikir, dan orang-orang yang bergerak
di bidang pendidikan, pengetahuan, dan kepemudaan harus mencari sebab-sebab
yang mendorong sebagian pemuda untuk melakukan kejahatan keji ini, lalu
mengajukan solusi-solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk
menghentikan kejahatan pendatang di dalam masyarakat timur kita yang agamis.
22.
Kejahatan balas dendam adalah warisan buruk dari zaman Jahiliah, tidak sejalan
dengan masyarakat beradab yang mengimani agama. Jika terjadi kejahatan
pembunuhan, hukuman pembunuh harus diserahkan kepada penegak hukum. Para ahli
waris atau wali tidak memiliki hak terkait hukuman pembunuh, kecuali pemberian
maaf dan diat. Perbuaan para ahli waris yang membunuh si pembunuh atau yang
lain, atau mengusir paksa keluarga pembunuh dari rumahnya, atau menyerang
properti dalam bentuk apa pun merupakan kejahatan yang tidak kurang buruknya
daripada pembunuhan itu sendiri. Pihak-pihak yang berwenang harus mengambil
segala tindakan yang diperlukan untuk menolaknya.
23.
Hoaks adalah bahaya besar yang mengancam keamanan dan pembangunan masyarakat.
Hoaks adalah kejahatan besar yang keharamannya disebutkan secara eksplisit di
dalam agama. Pihak-pihak yang berwajib harus memburunya, mengungkapkan
kepalsuannya, menjelaskan bahayanya, dan menetapkan sanksi hukum tegas kepada
para penyebarnya.
24.
Pariwisata adalah perkara yang dibolehkan oleh agama-agama samawi. Kita harus
meluruskan pandangan masyarakat mengenai hal itu. Negara juga harus melindungi
para wisatawan dan menjaga mereka dari orang-orang yang menyerang dan
menyakitinya dalam bentuk apa pun. Para penyerang itu harus dihukum sesuai
undang-undang yang berlaku. Visa masuk yang diterbitkan oleh negara merupakan
jaminan keamanan yang harus dipatuhi secara agama.
25.
Peninggalan purbakala adalah warisan budaya yang memperkenalkan sejarah bangsa
atau peradaban, bukan patung atau berhala, sebagaimana anggapan orang yang
berpikiran sesat. Oleh karena itu, tidak boleh diserang, dirusak atau diubah
dari bentuk aslinya. Benda purbakala adalah hak milik semua generasi yang
diurus oleh negara demi kemaslahatannya, sampai pun bila itu ditemukan di lahan
milik pribadi atau organisasi. Harus ditetapkan hukuman secara tegas bagi siapa
pun yang menjual atau menyelundupkannya ke luar negeri.
26.
Seorang perempuan pada zaman kita ini boleh bepergian tanpa disertai mahram
jika perjalanannya aman, didampingi teman sesama perempuan atau dilengkapi
sarana yang bisa menolak terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan.
27.
Seorang perempuan boleh menduduki jabatan apa pun yang dapat dia jalankan,
termasuk jabatan tertinggi di negara.
28.
Perceraian zalim tanpa sebab yang diakui oleh agama adalah haram dan
menimbulkan sanksi hukum, baik timbul dari keinginan suami maupun permintaan
dari istri, karena dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak, bertentangan
dengan akhlak Islam, dan mengabaikan tujuan agama dalam pernikahan, yaitu
mewujudkan kemapanan dan kelanggengan. Oleh karena itu, sedapat mungkin harus
dijauhi untuk menghindari kekacauan akibat perceraian. Arbitrasi sebelum
terjadi perceraian diperintahkan oleh agama. Para ulama yang memiliki wewenang
untuk mengeluarkan fatwa hendaknya memilih pendapat yang paling mudah ketika
menetapkan hukum syara terkait kasus-kasus perceraian yang diajukan kepadanya.
29.
Harus ada kompensasi bagi harta bersama dalam mengembangkan kekayaan keluarga.
Misalnya, istri yang mencampur hartanya dengan harta suami atau anak yang
bekerja bersama ayahnya dalam berdagang atau usaha lain. Masing-masing harus
diberikan haknya yang diambil dari harta warisan sebelum dibagi sesuai jumlahnya
jika diketahui atau sesuai kesepakatan, berdasarkan pandangan orang yang ahli
di bidang itu, bila tidak diketahuinya kadarnya secara pasti.
Sebagai penutup, Al-Azhar asy-Syarif beserta segenap ulama dan
cendekiawan Muslim menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Presiden Abdul
Fattah as-Sisi atas dukungannya terhadap kegiatan Konferensi dan sambutan
pembukanya yang memberi pengaruh kuat terhadap jalannya konferensi, sehingga
menjadi faktor utama kesuksesannya. Al-Azhar juga menghaturkan terima kasih dan
penghargaan yang tulus kepada para ulama yang terhormat, tokoh masyarakat, awak
media dan semua yang hadir untuk mengikuti konferensi ini. Akhirnya, Al-Azhar
ingin menyampaikan bahwa aktivitas Pusat Pembaruan Al-Azhar Internasional terus
berjalan untuk merespons permasalahan-permasalahan baru begitu terjadi.
Terima kasih kepada semuanya, sampai bertemu lagi dalam
konferensi-konferensi yang akan datang. Wassalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wallâhu Waliyyut taufîq. ***
Kairo,
28 Januari 2020.


Post a Comment