Ikatan Ulama Besar al-Azhar menetapkan kebolehan secara syariat untuk tidak melakukan shalat Jumat dan shalat jamaah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19).
Berikut terjemahan selengkapnya :
Segala puji milik Allah saja sholawat serta salam tercurah kepada sosok yang tiada Nabi lagi setelahnya.
Selanjutnya, mengacu kepada informasi tertulis medis yang menyatakan cepatnya penyerbara virus corona (Covid: 19) dan menjadi pendemi bagi dunia. Dan informasi terpercaya dari kedokteran yang menyatakan bahaya sebenarnya dari virus corna adalah mudah dan cepatnya virus ini menyebar dan mereka yang terkena virus tidak terlihat tanda-tandanya,
Mempertimbangka
Sebagaimana wajib bagi orang yang sakit dan orang tua untuk tinggal di rumahnya, dan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dibelahan dunia, dan tidak diperbolehkan melaksanakan sholat Jumat dan Jamaah, setelah ada pernyataan resmi dari ahli medis, dan penelitian dari lembaga resmi penyebaran virus ini. Dan memastikan bahaya virus ini cukup berdasarkan dugaan dan bukti empiric, seperti sembuhnya yang terinveksi, proses penyembuhan, dan penyembuhan virus.
Atas dasar itu wajib bagi yang berwenang disetiap daerah untuk melakukan upaya maksimal, dan melakukan langkah-langkah
Dalil disyariatkannya
Hadis ini menunjukan adanya perintah meninggalkan sholat berjamaah karena alasan adanya kesulitan yang disebabkan hujan. Tidak diragukan lagi virus corona lebih hebat dari kesulitan pergi ke masjid untuk sholat karena alasan hujan. Keringanan syariat untuk meninggalkan sholat jumat dimasjid pada saat terjadi wabah ditoleransi oleh syariat dan diterima secara fikih maupun akal sehat. Dan gantinya sholat Jumat adalah sholat 4 rakaat dzuhur dirumah atau ditempat manapun yang tidak terjadi desakan atau kerumunan.
Para ahli fikih telah sepakat takut akan jiwa raga, harta atau keluarga adalah alasan diperbolehkan meninggalkan sholat jumat atau jamaah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn Abbas, Nabi bersabda, "Barang siapa mendengar adzan dan tidak ada alasan meninggalkannya
Demikian juga hadis Bukhari Muslim dari Abdurahman bin Auf ia mendengar Nabi saw " jika kalian mendengar ada wabah didaerah itu maka kalian jangan memasuki wilayah itu, akan tetapi jika kalian berada diwilayah yang terjadi wabah (virus) itu maka kalian jangan keluar dari daerah itu".
Nabi saw melarang orang yang badannya bau untuk sholat di masjid karena akan mengganggu orang lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabi bahwa Nabi saw bersabda, "siapa saja yang makan bawang maka hendaklah ia tidak bersama kami, dalam riwayat lain disebutkan , keluarlah dari masjid kami dan diamlah di rumahnya".
Kekhawatiran karena virus karena cepat penyebarannya, dan kuat dampaknya dan belum ada anti virus yang efektif sampai sekarang, maka umat Islam ditoleransi untuk meninggalkan sholat Jumat dan jamaah sholat.
Atasa dasar itu semua, maka kami organisasi ulama besar azhar syarif berfatwa boleh secara syara pemerintah menetapkan larangan sholat jumat dan sholat berjamaah di masjid untuk sementara waktu karena khawtair terjadi penyebaran virus.
Akan tetapi kami mengingatkan tiga hal:
Pertama, wajib megumandangkan adzan setiap waktu sholat di masjid walaupun tidak dilaksanakan sholat jumat ataupun jamaah sholat dan muadzin boleh menambahakan,
(صلوا في بيوتكم).
"Sholatlah kalian dirumah kalian"
Kedua, setiap rumah hendaknya melakukan sholat jamaah dirumah masing-masing dengan keluarganya, karena jamaah dimasjid baru bisa dilakukan setelah ada pencabutan larangan.
Ketiga, wajib menurut syariat kepada semua warga negara untuk mengikuti keputusan resmi dan himbauan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan pemerintah, untuk menanggulangi penyebaran virus, dan menerima informasi dari lemabaga resmi. Tidak diperbolehkan menaikan harga kebutuhan masyarakat.
Kami, organisasi ulama muslimin mengajak kepada umat Islam dipenjuru dunia dari timur dan barat untuk menjaga sholat dan memohon kepada Allah untuk (berakhirnya wabah ini) serta menolong masyarakat yang terkena virus, memperbanyak amalan baik, agar Allah segera menghilangkan wabah ini dari dunia, serta menjaga daerah masing-masing dari pendemi virus ini, dan dari penyakit lainnya.
Kita semua hanya berharap dan memohon kepada Allah, karena Allah, sebaik-baiknya penjaga dan maha penyayang.
هيئة كبار العلماء
الأحد 15/3/2020م
Organisasi Ulama Besar (Al-Azhar)
Minggu, 15 Maret 2020
(Diterjemahkan oleh Ahmad Tsauri)
Edit kemudian.
Teks asli dapat dibaca di: الأزهر الشريف
Post a Comment