Risalahnews.com,-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut berkomentar soal
penanganan kasus Polda Metro Jaya terhadap imam besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ia menilai jika kasus dugaan p0rn0grafi yang
dilakukan mengada-ngada.
Karena itu, Mahfud menilai wajar jika Rizieq sampai saat ini belum balik ke Indonesia dan enggan dimintai keterangan. Dalam kasus ini Mahfud melihat polisi seolah tidak serius. “Kalau setengah-setengah begitu (penanganannya) ya orang lari,” kata Sabtu (20/5/2017).
Menurutnya, penanganan kasus Habib Rizieq terkesan lambat karena memang polisi terkesan tidak memiliki bukti untuk menjerat Habib Rizieq. Ia yakin, bila bukti sudah ada maka seseorang yang dianggap melanggar hukum bisa segera diproses.
“Sehingga upaya mangkir dari panggilan bisa dicegah. Kalau sudah ada indikasi kuat (melanggar hukum) ya ditangani, ditangkal, dicegah. Dulu harusnya langsung diproses kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup,” urai Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menilai kepolisian dalam hal ini polda metro jaya sedang mencari-cari kesalahan Habib Rizieq. Kesan itu kata dia tidak bisa dihindari saat melihat cara posisi dalam menangani kasus tersebut.
“Kesan itu tidak bisa dihindari, kesan seakan-akan Habib Rizieq dicari-cari salahnya. tetapi kalau memang ada bukti tak apa-apa. Tapi bisa saja, kesan tidak bisa dihindari. Saya juga punya kesan seperti itu, tapi kan kesan itu tidak selalu benar, lihat faktanya saja,” ujarnya.
Karena itu, Mahfud menilai wajar jika Rizieq sampai saat ini belum balik ke Indonesia dan enggan dimintai keterangan. Dalam kasus ini Mahfud melihat polisi seolah tidak serius. “Kalau setengah-setengah begitu (penanganannya) ya orang lari,” kata Sabtu (20/5/2017).
Menurutnya, penanganan kasus Habib Rizieq terkesan lambat karena memang polisi terkesan tidak memiliki bukti untuk menjerat Habib Rizieq. Ia yakin, bila bukti sudah ada maka seseorang yang dianggap melanggar hukum bisa segera diproses.
“Sehingga upaya mangkir dari panggilan bisa dicegah. Kalau sudah ada indikasi kuat (melanggar hukum) ya ditangani, ditangkal, dicegah. Dulu harusnya langsung diproses kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup,” urai Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menilai kepolisian dalam hal ini polda metro jaya sedang mencari-cari kesalahan Habib Rizieq. Kesan itu kata dia tidak bisa dihindari saat melihat cara posisi dalam menangani kasus tersebut.
“Kesan itu tidak bisa dihindari, kesan seakan-akan Habib Rizieq dicari-cari salahnya. tetapi kalau memang ada bukti tak apa-apa. Tapi bisa saja, kesan tidak bisa dihindari. Saya juga punya kesan seperti itu, tapi kan kesan itu tidak selalu benar, lihat faktanya saja,” ujarnya.
