Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Palembang Wajib Tutup

Risalahnews, Palembang -- Pemerintah Kota Palembang mengancam memberikan sanksi berat terhadap pengelola tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, karoke dan panti pijat yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Hari ini semua tempat hiburan malam di Palembang wajib tutup. Apakah itu panti pijat, bar, spa, karoke dan diskotik. Tutup hari ini dan boleh buka lagi dua hari usai lebaran," kata Pjs Wali Kota Palembang dilansir antaranews

Untuk tempat hiburan malam yang berada satu paket dengan hotel diberikan toleransi tetap buka dari pukul 21.00 - 24.00 WIB. Tempat-tempat ini pun tidak boleh menyediakan wanita penghibur.

Tidak hanya tempat hiburan malam, restoran dan warung kopi pun turut menjadi sasaran peraturan selama ramadhan. Dimana rumah makan dan restoran diperbolehkan buka, tetapi harus menutup gerai mereka dengan kain dan sejenisnya.

"Untuk restoran, warung kopi dan rumah makan diperbolehkan tetap buka siang hari. Tapi ada catatan, harus memasang penutup agar tidak terlihat masyarakat secara umum," imbuhnya.

Akhmad Najib menginstruksikan seluruh tempat hiburan seperti klab malam, bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat harus tutup selama Ramadan terkecuali tempat hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi buka dengan ketentuan operasional mulai pukul 21.00 - 24.00 WIB dan tidak boleh menyediakan wanita penghibur.

Bagi pengelola tempat hiburan dan tempat makan yang tidak mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan, akan diberikan teguran dan peringatan oleh Satpol PP maksimal tiga kali, dan jika masih melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, pidana kurungan selama tiga bulan, dan denda maksimal Rp50 juta, kata Najib.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan tempat lainnya tutup selama Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah.

"Operasional tempat hiburan dan tempat lainnya yang berpotensi mengganggu kekhusukan dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1439 Hijriah harus dihentikan sementara," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Maradhan, di Palembang, Selasa.
Previous Post Next Post