Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dikabarkan sedang menyiapkan fatwa mengenai transaksi teknologi finansial (teknologi keuangan/fintech) syariah. Dengan adanya fatwa ini diharapkan bisa menjadi landasan pengembangan fintech di tanah air.
Anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adiwarman Karim mengatakan, sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, pihaknya akan mengumpulkan berbagai akad yang sesuai.
"Kami sudah rangkum berbagai akad yang ada, semoga bisa menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah," kata dia dalam acara Investree Syariah di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan perubahan berdasarkan Peraturan OJK No.77 / POJK.01 / 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang melalui Teknologi Informasi. Hal ini untuk mengakomodir perusahaan yang memiliki produk fintech syariah.
Salah satu perusahaan yang telah menerbitkan produk fintech syariah-nya adalah PT. Investree Radhika Jaya (Investree). Co-founder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya sudah menerima produk fintech syariah pada 25 Januari lalu. Sementara konsep syariah ini sudah dirancang sejak Juni 2017. "Sampai saat ini sudah ada pembiayaan Rp 2,7 miliar dari produk syariah," ujar dia
Apa itu Teknologi Finansial (Fintech)?
Dalam laman resmi Bank Indonesia (BI) dijelaskan sebagai berikut :
Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Perkembangan teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian guna tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Teknologi Finansial dan Regulatory Sandbox.
Melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran. Kewajiban pendaftaran tersebut dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada dibawah kewenangan otoritas lain.
Selanjutnya Bank Indonesia akan mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar dalam laman resmi Bank Indonesia. Kewajiban pendaftaran dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial untuk mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia maupun otoritas terkait.
Guna mendukung perkembangan dan inovasi Teknologi Finansial, Bank Indonesia memberikan ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya di Bank Indonesia melalui Regulatory Sandbox. PADG No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial mengatur secara jelas tata cara dan proses uji coba dalam Regulatory Sandbox.
Adapun tata cara pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial secara lebih jelas diatur dalam PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pendaftaran akan dilakukan melalui aplikasi yang sampai saat ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini, Penyelenggara Teknologi Finansial yang akan melakukan pendaftaran dapat mengunduh formulir pendaftaran pada laman resmi Bank Indonesia. Selanjutnya formulir pendaftaran yang telah diisi beserta dokumen dapat disampaikan kepada Bank Indonesia. Dalam hal diperlukan, formulir pendaftaran yang telah diisi beserta dokumen tersebut dapat terlebih dahulu disampakan kepada bank Indonesia melalui email BIFintechOffice@bi.go.id.
Terobosan Teknologi yang Kian Diminati
Financial Techlogy atau yang sering disebut dengan FinTech adalah suatu terobosan teknologi dibidang keuangan. Di lansir dari wikipedia Indonesia FinTech ialah bidang usaha yang berbasis perangkat lunak untuk memberikan jasa keuangan.
FinTech sendiri memiliki definisi yakni sebuah program komputer dan teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung atau memungkinkan layanan perbankan dan keuangan. FinTech lahir sebagai communication technology seajk tahun 1866 – 1967. Lalu pada tahun 1967 – 2008 FinTech semakin berkembang seperti adanya ATM, Mobile Banking, dan lain sebagainya. Semakin berkembang dan makin diminati hingga saat ini digunakan sebagai aplikasi pembayaran yang mudah dan praktis.
